Protes ini disebut terbesar sejak 2003, saat mereka mengkritik undang-undang keamanan nasional yang ketat.
RUU ini sudah beberapa kali menghasilkan oposisi luas dan protes massa di Hong Kong.
Aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong, berujung kekerasan pada Rabu (13/6) sore.
Zhang beralasan, aksi protes massal di Hong Kong merupakan urusan internal China, sehingga dalam hal ini tidak memerlukan ikut campur negara asing.
Polisi Hong Kong melepaskan gas air mata ke arah demonstran anti-pemerintah, yang mengambil alih jalan utama kota, pada Senin (1/7).
Hong Kong diselimuti aksi unjukrasa berujung kekerasan selama beberapa minggu terakhir atas amandemen hukum kota, yang akan memungkinkan ekstradisi ke daratan China.
Hong Kong dilanda protes keras selama berminggu-minggu atas Rancangan Undang-Undagn (RUU) ekstradisi yang pada dasarnya didukung pemerintah.
Imbauan itu disampaikan setelah para demonstran Rancangan Undang-Undang Ekstradisi menduduki Bandara Internasional Hong Kong.
Beijing memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk turun tangan dan memadamkan kerusuhan di Hong Kong.
Pembatalan RUU Ekstradisi adalah salah satu tuntutan para demonstran, karena RUU tersebut memungkinkan tersangka di Hong Kong diadili di wilayah lain, termasuk China daratan.