Jum'at, 19/04/2024 08:44 WIB

Demo Berujung Kekerasan di Hong Kong, 72 Orang Luka-luka

Aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong, berujung kekerasan pada Rabu (13/6) sore.

Lautan warga Hong Kong turun ke jalan protes RUU ekstradisi di Hong Kong pada 9 Juni 2019 (Foto: AFP)

Hong Kong, Jurnas.com - Aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong, berujung kekerasan pada Rabu (13/6) sore.

Hal itu terjadi setelah polisi menembakkan peluru karet, gas air mata, dan semprotan merica, ke kerumunan demonstran yang menggelar aksinya di kompleks pemerintahan.

Menurut Nikkei yang memperoleh informasi dari otoritas rumah sakit Hong Kong, setidaknya 72 orang terluka, dan dua orang lainnya dalam kondisi serius.

Dikabarkan, sejumlah demonstran berusaha menerobos barikade polisi, setelah ribuan pemrotes menduduki jalan utama, dan menghalangi anggota parlemen memasuki kompleks mereka.

Sementara polisi mengatakan beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu bata, jeruji besi, dan penghalang jalan ke arah polisi, yang melukai petugas. Dalam tayangan televisi lokal, satu polisi dirawat karena cedera.

"Saya harap masyarakat kembali segera, dan tidak ada yang terluka dalam kerusuhan lagi. Saya mendesak semua orang yang menyukai tempat ini untuk menghindari kekerasan. Saya percaya Hong Kong, sebagai masyarakat yang beradab, dapat menggunakan metode damai dan rasional untuk menyelesaikan masalah apapun," kata Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam.

Aksi protes terus bermunculan ketika Lam mendorong pengesahan RUU Ekstradisi. Presiden legislatif, Andrew Leung, mengumumkan pada Rabu pagi bahwa debat tentang RUU tersebut telah ditunda.

Leung belum menyebut berapa lama penundaan akan berlangsung. Sehingga jadwal pengesahan yang telah dijadwalkan pada 20 Juni, secara otomatis akan bergeser.

Seperti diketahui, RUU Ekstradisi menjadi pusat debat politik Hong Kong dalam beberapa bulan terakhir, ketika pemerintah bergerak untuk menutup apa yang disebutnya celah yang diekspos oleh kasus pembunuhan.

Pemerintah tidak dapat memindahkan seorang pria Hong Kong yang dituduh membunuh pacarnya yang hamil di Taiwan, karena kurangnya perjanjian ekstradisi dengan pulau itu. Hong Kong saat ini memiliki perjanjian ekstradisi dengan hanya sekitar 20 yurisdiksi di seluruh dunia, di mana Cina daratan, Taiwan dan Makao tidak ada di antara mereka.

Penentang undang-undang mengatakan RUU itu akan membuka jalan bagi para buron untuk dikirim ke China daratan, di mana banyak ahli hukum yakin para tersangka tidak akan menerima pengadilan yang adil karena Partai Komunis mengendalikan pengadilan.

Penentang juga mengatakan undang-undang yang diusulkan akan merusak otonomi Hong Kong dan merusak daya saingnya sebagai pusat keuangan.

KEYWORD :

Demo Hong Kong RUU Ekstradisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :