Penangkapan Tannos sangat sulit lantaran ia berada di Singapura. Di mana, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Dikatakan bahwa praktik itu digunakan sebagai alat untuk merusak kedaulatan Taiwan. Taiwan yang menganggap dirinya sebagai negara merdeka, telah lama bersikeras bahwa orang Taiwan yang ditangkap di luar negeri harus dikirim kembali ke pulau itu.
Ketiga perjanjian tersebut, khsususnya dua yang sudah digagas cukup lama sangat penting bagi kedaulatan dan kemnadirian Indonesia sebagai suatu negara. Terutama menyangkut perjanjian ekstradisi bagi kejahatan keuangan dan ekonomi.
Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura.
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Masa retroaktif diperpanjang menjadi 18 tahun
Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Penegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).