Sabtu, 20/04/2024 07:02 WIB

Akhirnya, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken Hari Ini

Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura.

Keterangan Foto: Menkumham Yasonna Laoly dalam upacara peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/12/2020). Adapun dalam acara tersebut juga diisi sambutan virtual dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta turut dihadiri langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly akan menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura. Di mana, perjanjian ekstradisi ini telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangannya.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup kesepakatan kedua negara untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Yasonna.

Selain itu, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Hal ini mengingat, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters (MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” kata Yasonna.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya: persetujuan tentang penyesuaian FIR, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura,  pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly Perjanjian Ekstradisi Koruptor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :