Kamis, 25/04/2024 03:04 WIB

Tak Ada Perjanjian Ekstradisi Jadi Kendala KPK untuk Tahan Paulus Tannos

Penangkapan Tannos sangat sulit lantaran ia berada di Singapura. Di mana, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
menemukan kendala untuk memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penangkapan Tannos sangat sulit lantaran ia berada di Singapura. Di mana, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, (1/10).

Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura (CPID). Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di CPID.

"Nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPID-nya tentu kita ke sana," ujar Alex.

Selain itu, Alex juga menyebut kesulitan pemanggilan Tannos terjadi karena pandemi. Indonesia belum dapat izin masuk Singapura saat ini.

"Penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," tutur Alex.

Diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

KEYWORD :

KPK e-KTP Korupsi Pandemi Covid-19 Paulus Tannos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :