Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menyidangkan laporan 10 partai politik (Parpol) tentang dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 menjadi tantangan berat bagi KPU sebagai penyelenggara. Sebab, potensi sengketa tidak saja bagi calon legislatif, tetapi juga calon presiden (Capres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melayani sejumlah partai politik (Parpol) yang sedang menghadapi sengketa hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangun (PPP) M Romahurmuziy (Romi) mendukung penuh langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Polri yang telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Dalam rangka evaluasi, persiapan dan kesiapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019, Komisi II DPR mengundang Kementerian Dalam Negeri, KemenPan-RB, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
PBB melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu (Pemilu) 2019.