UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5.
Kejadian debat kedua ini juga terjadi di debat pertama, dan hal tersebut telah kita laporkan ke Bawaslu dan termasuk pelanggaran administratif, namun KPU Musi Banyuasin secara sengaja mengulangi pelanggaran tersebut di debat kedua.
Hasil penelusuran ini apakah statusnya naik jadi temuan atau tidaknya. Kita lihat nanti hasil penelusurannya seperti apa.
Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono).
Hari ini saya datang lapor dugaan pemalsuan tanda tangan rekomendasi PAN yang dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Hasan Achmad dan Isyak Waryensi kemarin pada tanggal 14 September 2024 di KPUD Kaimana.
Penggunaan anggaran pemilu jadi sorotan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP.
Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita.
KPU adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Maka dari itu, dia berkata segala persoalan tentang pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilimpahkan hanya kepada ketuanya saja.
Kalau saya mencermati ini, seolah-olah saya lihat objek yang diawasi itu hanya terbatas kepada KPU, kemudian peserta Pilkada, dan mungkin timnya.