Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.
Mudzakir berpandangan, KPK cenderung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto.
Jaksa KPK menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
Advokat Lucas menyebut tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran alias fiksi.
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Alat bukti berupa rekaman yang diduga memuat percakapan Lucas hingga pada pembacaan pleidoi, JPU KPK belum mampu menunjukkan aspek legalitasnya. Dan itu membuat keabsahannya dipertanyakan.
Advokat Lucas mengaku heran karena hingga saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Dina Soraya sebagai tersangka.
Advokat Lucas menyampaikan empat poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi terkait dakwaan jaksa KPK dan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.