KPK melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang advokat beranam Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan dilayangkan pada 18 September 2018 lalu.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Lucas dan satu pihak swasta Dina Soraya sebagai saksi kasus dugaan suap mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro (ES) kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas dalam kasus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Kesaksian mantan Coorporate Secretary Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dinilai tidak konsisten antara di persidangan dengan kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP).
Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo mengaku, terdakwa advokat Lucas tidak terlibat saat pelarian mantan pentinggi Lippo Grup Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dalam fakta persidangan, nama advokat Lucas tidak ada disebut turut mengurus atau memerintahkan pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
Usai menjalani persidangan, terdakwa advokat Lucas meyakini bahwa pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro atas perintah Jimmy. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan.
Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro mengaku sudah lama tidak pernah berkomunikasi dengan advokat Lucas selama dua tahun berada di luar negeri.
Terdakwa advokat Lucas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Mr L yang di manifest penerbangan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.