Sabtu, 20/04/2024 15:59 WIB

Lewat CCTV dan Saksi, Buktikan Lucas Tak Ada di Bandara Soetta

Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo mengaku, terdakwa advokat Lucas tidak terlibat saat pelarian mantan pentinggi Lippo Grup Eddy Sindoro ke luar negeri.

Pengacara Lucas

Jakarta - Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo mengaku, terdakwa advokat Lucas tidak terlibat saat pelarian mantan pentinggi Lippo Grup Eddy Sindoro ke luar negeri.

Bahkan, Hendro mengatakan, Lucas tidak ada ketika Eddy Sindoro mendarat di Bandara Soekarno Hatta yang kemudian kembali terbang ke luar negeri.

"‎Itu ada Pak Eddy Sindoro pakai topi dari Ridwan, petugas Garuda. Lalu ada Pak Jimmy juga dan ada saya. Di sana tidak ada Pak Lucas," kata Hendro Wibowo, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).

Lantas, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar barang bukti berupa rekaman CCTV. Dari dua rekaman CCTV yang diputar, yakni saat penjemputan dan keberangkatan kembali ke Bangkok, Thailand, memang tidak terlihat Lucas.

Hendro menjelaskan, saat mendapat tugas dari pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, tidak tersebut nama Lucas.

"Awalnya itu Ibu Dina bilang, Bowo ini ada kerjaan. Itu pun belum sebut nama Pak Eddy Sindoro dan Jimmy," kata Hendro Wibowo saat ditanya Lucas.

‎Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :