Jum'at, 19/04/2024 08:48 WIB

Fakta Persidangan, Perintah Urus Eddy Sindoro bukan Lucas

Dalam fakta persidangan, nama advokat Lucas tidak ada disebut turut mengurus atau memerintahkan pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

Pengacara Lucas

Jakarta - Dalam fakta persidangan, nama advokat Lucas tidak ada disebut turut mengurus atau memerintahkan pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

Mantan Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Dwi Hendro Wibowo yang disebut mengurus pelarian Eddy Sindoro ke Singapura.

Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengungkap adanya pertemuan dengan Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo, di Jalan Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, pada tanggal 20 Agustus 2018.

Pada pertemuan itu, Dina meminta dirinya untuk mengurus seseorang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Belakangan diketahui orang itu adalah Eddy Sindoro. Saat itu, Eddy merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Shin nanti bantuin Bowo untuk assist orang ini ya,” ujar Shinta dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).

Sebelum pertemuan itu, Shinta mengakui Bowo telah terlebih dahulu meminta dirinya untuk menjalankan perintah Dina Soraya. “Saya diminta tolong Bowo, Agustus 2018 untuk handle tamunya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Bowo ketika itu mengatakan kalau permintaan pengawalan itu berasal dari Dina Soraya. “Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong lewat dia untuk menghandle tamunya,” tutur Shinta.

Dina, yang dikenal Shinta sejak tahun 2017 memang kerap minta tolong kepadanya melalui Bowo. Misalnya, untuk “membeli” bagasi.

Shinta menyanggupi permintaan itu lantaran mengira Dina adalah Sekretaris Perusahaan AirAsia. Asumsi itu muncul karena dia melihat Bowo mengenakan kartu identitas (id card) AirAsia.

“Dia (Dina) minta tolong ke Bowo, aku lihat Bowo orang Airasia dari id-nya. Jadi saya pikir dia (Dina) adalah salah satu sekretaris AirAsia,” bebernya.

Untuk diketahui Shinta berperan sebagai penjemput Eddy saat tiba di Bandara Soetta usai dideportasi dari Malaysia, akhir Agustus 2018. Saat itu, Eddy dideportasi setelah 2 tahun kabur ke luar negeri. Dia yang mengurus penjemputan Eddy memakai mobil Air Asia di Bandara Soetta.

Dakwaan jaksa menyebut mobil itu berhenti di depan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 380 yang baru mendarat. Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok tanpa melalui proses imigrasi.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :