Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, dalam sidang Paripurna DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan perkara korupsi e-KTP tidak akan mempengaruhi elektabilitas SBY di dunia politik.
Media mainstream yang dikelola komunitas wartawan akan tetap menjadi andalan publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Suasana politik di DPR yang biasanya terlihat tegang, namun hari ini terlihat ceria. Adalah kehadiran TK Anak Bangsa yang membuat suasana DPR terlihat cair.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masukan dan aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembahasan RUU KUHP.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subyek dan obyek rekomendasi Pansus Angket DPR adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kesimpulan dan rekomendasi angket tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi.
Pembahasan RUU MD3 di DPR sudah menemui titik terang. Sehingga dipastikan RUU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR akan rampung sebelum masa reses.
Memasuki tahun politik, pimpinan DPR meminta kepada seluruh Fraksi DPR untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.