Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Menurut Jaksa upaya penyamaran atau penyembunyian asal usul harta kekayaan Ali Sadli dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017.
Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.
Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.
Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Suap diduga terkait proses banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow.
Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku.
Jenderal TNI AL bintang tiga itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek.
Dugaan itu mengemuka ketika penyidik KPK mengusut dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan Bakamla.