Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Sebelumnya, Rita kerap jika dirinya yang menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Menurut Jaksa upaya penyamaran atau penyembunyian asal usul harta kekayaan Ali Sadli dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017.
Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.
Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.
Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Suap diduga terkait proses banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow.