Upaya ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe.
Lembaga antikorupsi menduga aset tanah itu berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tagop sebagai tersangka.
Upaya penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.
Yan Septedyas bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tpencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
PPATK sudah sejak lama menyerahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU
Penerapan Pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.
Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.