Saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF. Sehingga permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada Pemerintahan yang berdaulat.
Kepala BRIN bisa dianggap melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. Karena itu Presiden harus memberikan sanksi tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari. Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo melangkahi kewenangan Presiden.
Target tersebut sangat mustahil diwujudkan bila sikap Pemerintah terus seperti ini. Apalagi setiap tahunnya realisasi lifting minyak dan gas selalu tidak mencapai target yang ditetapkan.
Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya.
Sebaiknya polisi jangan obral bicara dan dugaan tetapi segera bertindak secara efisien dan efektif. Tetapkan tersangka dan laksanakan penyidikan secara mendalam dan komprehensif sehingga diperoleh dasar dan bukti yang kuat untuk pengadilan nantinya.
Kalau akuisisi 35 persen participating interest blok Masela ini sukses maka kontribusi Pertamina bagi lifting gas nasional akan semakin besar. Saat ini kontribusi Pertamina terhadap lifting gas masih di bawah 50 persen, sementara lifting minyak nasional kita sudah dominan di atas 60 persen.
Pemerintah harus mengevaluasi program hilirisasi nikel secara habis-habisan agar program ini tidak sekedar menguras sumber daya mineral kita. Lalu hanya menyisakan ampasnya untuk rakyat. Sementara yang menikmati keuntungan adalah pihak investor asing.
Sistem kompensasi seperti sekarang terkesan kurang transparan karena kuota volume Pertalite ditetapkan sepihak oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR.
Bila Pemerintah benar-benar memperhatikan dan membela nasib rakyat kecil, seharusnya harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon tersebut sudah diturunkan. Minimal sebesar 30 sampai 40 persen dari harga yang ada sekarang.
Terjadi diskriminasi perlakuan antar komoditas mineral dalam penerapan UU Pertambangan Minerba. Komoditas yang satu diberi relaksasi, sedang yang lain tidak. Penyebabnya, karena sejak awal UU ini tidak dikawal dengan baik implementasinya oleh pemerintah.