Peneliti BRIN ini sudah kebablasan. Karena pernyataan yang dilontarkan bukan pernyataan peneliti yang bersifat ilmiah dan independen. Pendapatnya sangat politis, layaknya sebagai pernyataan tim sukses atau konsultan politik yang partisan. Dia lupa BRIN adalah lembaga riset dan inovasi yang netral, obyektif, independen, dan non-partisan.
Ahok jangan cawe-cawe pada pekerjaan lain, yang jauh dari kompetensinya.
Ini kan kontra produktif dengan tugas dan fungsi BRIN dalam pengembangan riset dan inovasi nasional. Seharusnya BRIN memfasilitasi dan melakukan uji kinerja (peformance test) atas karya Aryanto Misel tersebut yang bahkan dilirik petinggi otomotif di Italia seperti Lamborghini dan Ducati.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah konsisten mengupayakan penambahan saham nasional di PT. Vale Indonesia (Tbk) hingga 51 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha penambangan PT Vale Indonesia.
Industrialisasi SDA harus menjadi penggerak utama (prime mover) pembangunan nasional.
Kalau memang terbukti (proof of concept), maka akan baik sekali kalau Pemerintah terus memfasilitasi temuan ini, sehingga benar-benar dapat dikomersialisasi dalam skala industri. Jangan belum apa-apa sudah dipandang sebelah mata oleh BRIN. Jangan sampai terkesan inovasi anak bangsa tidak dihargai di negeri sendiri. Padahal negara lain malah menghargainya.
Tunggu apalagi? Segera pidanakan. Menko Marves juga jangan sekedar obral wacana. Begitupula KPK agar segera memeriksa lembaga-lembaga pengawas ekspor yang main mata.
Dengan anjloknya harga minyak mentah dunia dan dengan harga BBM bersubsidi yang dipertahankan tetap maka otomatis terjadi penghematan dana subsidi BBM.
Daripada sibuk pikirkan renovasi JIS untuk persiapan Piala Dunia U-17 lebih baik pikirkan cara menurunkan harga gas LPG 3 kg karena harga acuan penjualan LPG yaitu CP Aramco terus turun.
Pemerintah sebaiknya menjadikan saham nasional di PT Vale Indonesia, sebagai syarat bagi perpanjangan izin pertambangan nikel perusaan tersebut. Hal ini penting sebagai implementasi amanat dari Konstitusi dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba.