Motif pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif.
Alasannya, Tim Khusus juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam, menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri.
Politikus Golkar itu meminta Mahfud untuk pelajari terlebih dahulu Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) agar tak sembarangan menilai DPR yang hanya irit bicara saat membahas kasus besar ini.
Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar.
Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang tidak dapat menjadi penegak hukum Presisi. Ketegasan Bapak Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya.
Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut.
Tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik.