Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah selaku Wali Kota Dumai.
Ali mengatakan, KPK akan penerapan pasal TPPU jika pihaknya menenukan adanya bukti permulaan yang cukup atas pencucian uang tersebut yang telah menjerat tujuh tersangka itu.
Kedua tersangka tersebut yaitu Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma`ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. Leni dan Juli dijadikan tersangka oleh KPK pada 31 Juli 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dimungkinkan jika pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Yuddi Saptopranowo diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Budiman dan tersangka Zulkifli Adnan Singkah
Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.
Firli membeberkan, pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.