Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy akan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu untuk melanjutkan proses administrasi dan penyidikan yang sebelumnya tertunda.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto sudah menerima pengunduran diri Edhy Prabowo pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pulang dari Hawaii, Amerika Serikat, Edhy Prabowo langsung tersangka. Dan jalani rapid test Covid-19.
Dua tersangka lain dari kasus ekspor benih lobster dengan tersnagka Edhy Prabowo diminta menyerahkan diri.
KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, menteri Edhy keluar dengan mengenakan rompi oranye bersama empat orang lainnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan membeberkan informasi lebih jauh, termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.