Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Mahkamah Agung (MA) harus mengembalikan tajinya, dan jangan menjadi `Mahkamah Amplop`.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Dia menyesalkan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK berkelit saat ditanya proses pelaporan yang dilayangkannya ke KPK.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Tegas saya katakan bahwa pengawasan di lingkungan peradilan nol besar.
Pemanggilan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas.
KPK berjanji akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut ke publik.
Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.