Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar saat memberikam pendapat dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto.
Ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Meirizka dinilai terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Keduanya ahli tersebut adalah adalah dosen UI Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik Hafni Ferdian.
Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.
Kedua saksi yang hadir ialah mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pihak swasta Carolina Wahyu.
Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.