Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di PUPR.
KPK diketahui telah menetapkan enam orang tersangka pada Minggu, 16 Maret 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK menangkap 8 orang dalam OTT.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi senyap tersebut.
Hasto didakwa atas kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Mereka kompak memakai kaos hitam bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”.
Namun, dia percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Suap itu untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.