Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Dia menyesalkan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK berkelit saat ditanya proses pelaporan yang dilayangkannya ke KPK.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Tegas saya katakan bahwa pengawasan di lingkungan peradilan nol besar.
Pemanggilan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas.
KPK berjanji akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut ke publik.
Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan kini berada di titik nadir. Skandal suap sebesar Rp60 miliar ini bukan hanya mencoreng, tetapi telah merobek-robek marwah lembaga peradilan kita.
Ali Muhtarom ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) korupsi Fasilitas Ekspor CPO