Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
KPK memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.
Penyidik KPK menggeledah 23 lokasi berbeda pada Rabu, 19 Maret 2025 sampai dengan Senin, 24 Maret 2025.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.
Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hasto menilai penyidik KPK melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.