Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli.
Lili Pintauli pun menyampaikan menerima putusan Dewas KPK tersebut.
Dewas KPK menghentikan sidang etik Lili atau gugur, sebab ia bukan lagi insan KPK.
pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan insan KPK.
Sambil tertawa, Firli Bahuri mengatakan bahwa kedatangannya terkait dengan sidang putusan Lili Pintauli
Nantinya sidang akan dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB.
Lili terlihat menghindari awak media yang telah menunggunya di Gedung C1 KPK.
Sidang etik Lili sedianya dilaksanakan pada Senin (5/7) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Lili mangkir.
Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.