Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Alasan Dewas KPK menunda sidang, dikarenakan Lili tidak bisa hadir.
KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020
Dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Lili diketahui akan disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Dewas KPK menyatakan, permintaan keterangan terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli kepada sejumlah saksi sudah cukup lengkap.
Media dari berbagai platform seyogianya tidak membuat berita yang berkaitan dengan prediksi atau ramalan terkait sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan.
Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton balap MotoGP
Harta kekayaan dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang hampir Rp500 juta dalam satu tahun terakhir, atau di masa pengenaan sanksi etik berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.