Dewas KPK menyatakan, permintaan keterangan terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli kepada sejumlah saksi sudah cukup lengkap.
Media dari berbagai platform seyogianya tidak membuat berita yang berkaitan dengan prediksi atau ramalan terkait sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan.
Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton balap MotoGP
Harta kekayaan dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang hampir Rp500 juta dalam satu tahun terakhir, atau di masa pengenaan sanksi etik berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Lili sebelumnya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Penegakan Kode Etik Advokat Diusulkan Dikembalikan ke Mahkamah Agung
Sekarang masih proses sidang etik, alangkah baiknya kita tunggu hasilnya. Tetapi juga harus dipastikan, bahwa sidang etik berlangsung terbuka, transparan, nanti hasilnya juga disampaikan secara terbuka.
sikap imparsial (tidak memihak) sangat perlu dikedepankan sebagai prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim konstitusi yang oleh UU MK dipersyaratkan mempunyai jiwa Kenegarawanan.
Nicke diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik pemberian gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton balap MotoGP dari Pertamina kepada Lili Pintauli.
Pemanggilan Nicke untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pemberian gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton MotoGP dari Pertamina kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.