Ada indikasi kesengajaan Ahok menekan Kiai Ma`ruf saat memberikan kesaksian di persidangan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu.
Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Umat Islam Jakarta harus merapatkan barisan sehingga tidak berpecah-belah.
Tudingan kasar yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya kepada KH Ma`ruf Amin menyisakan luka mendalam di kalangan Nahdliyin.
Ancaman terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenjarakan Ketua MUI Ma`ruf Amin menuai kecaman.
Presiden menegaskan dia tidak ada kaitannya dengan fakta persidangan yang muncul dalam sidang dugaan penodaan agama atas tersangka Ahok.
MUI menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya etika.
Ketua Dewan Kordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan ancaman terdakwa kasus penistaan agama
SBY menepis tudingan Ahok terkait tekanan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengelurakna fatwa penistaan agama.
Sebagai saksi, Ma`ruf seharusnya diperlakukan secara terhormat karena Rais Aam PB Nahdlatul Ulama itu justru sudah ikut membantu jalannya proses hukum di persidangan.