Kesedihan menyelimuti keluarga dan pendukung mantan Bupati Belitung Timur itu.
Media asal London tersebut menyoroti penurunan kebebasan beragama di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan atas dasar dinamika yang terjadi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok juga tak dapat menjadi tahanan kota.
Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dirjen Pendis tersebut mewanti-wanti agar lembaga pendidikan Islam di Indonesia mengedepankan Islam moderat.
Iven tahunan tersebut menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaarudin Amin bisa dijadikan ajang menumbuhkan semangat kebhinekaan.
Butuh keberanian dan integritas tinggi dari majelis hakim hingga akhirnya memutuskan perkara hukum ini sebaik-baiknya.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.