Saya lihat di tingkat pemerintah ini yang tidak kompak. Menteri Keuangan Sri Mulyani berkali-kali menyebut rencana tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Tetapi Menteri Teknis mewacanakan waktu implementasi yang berubah-ubah.
Sri Mulyani membantah, wacana pembatasan BBM bersubsidi bertujuan untuk penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025
Pemerintah akan gunakan teknologi yang terkait artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi
Jadi memang keputusan menurunkan harga ini sudah seharusnya, sebagai aksi korporasi dalam menjaga keseimbangan harga produksi dan harga jual. Harga BBM non subsidi kita kan mengikuti mekanisme pasar. Jadi naik-turun bergantung harga minyak di pasar dunia.
Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP.
Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Artinya, kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa, maka harga BBM, gas melon dan listrik subsidi untuk masyarakat pada tahun 2025 tetap, alias tidak ada kenaikan. Ini yang harus kita jaga dan upayakan.
RAPBN 2025, Subsidi dan Kompensasi Energi Dianggarkan Rp525 Triliun
Anggaran itu nantinya bakal digunakan untuk meningkatkan subsidi dan kompensasi energi