Menargetkan situs budaya dengan aksi militer dianggap sebagai kejahatan perang di bawah hukum internasional, sebuah poin yang sebelumnya diajukan para pejabat Iran.
Gertakan Trump itu disampaikan di akun Twitternya pada Senin (6/1), beberapa hari setelah memerintahkan secara langsung pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani di ibukota Irak, Baghdad.
Dalam pernyataan, Trump mengatakan, jika pasukannya pergi, maka Irak harus membayar Washington atas pembangunan pangkalan udara di sana.
Trump tidak yakin Korea Utara (Korut) akan melanggar upaya denuklirisasi, sebagaimana dijanjikan oleh Pemimpin Korut Kim Jong Un.
Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Iran, Mohammad Javad Azari, juga mengatakan Trump sebagai seorang teroris.
Pengguna media sosial mengatakan, gertakan presiden ke-45 AS yang menargetkan kebudayaan Negeri Para Mullah akan menjadi kejahatan perang.
Ancaman Trump itu datang setelah pemerintah Iran mengatakan akan memberikan respons yang keras terhadap serangan AS.
Trump mengatakan bahwa 52 target mewakili 52 orang Amerika yang disandera di Iran selama 444 hari setelah ditangkap di Kedutaan Besar AS di Teheran
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump
Beberapa ahli hukum AS berpendapat, Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk membunuh Soleimani di tanah Irak tanpa izin dari pemerintah Irak.