Nilai estimasi aset yang disita dari Zarof Ricar diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar
Rumah tersebut disita penyidik dari salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Mobil disita lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji tambahan.
Barang bukti itu disita penyidik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady
Budi belum bisa membeberkan barang bukti yang dicari untuk kemudian disita dari kegiatan tersebut.
Uang ratusan miliar itu disita dari tersangka Siman Bahar selaku Ditektur Utama PT Loco Montrado pada Senin, 4 Agustus 2025.
Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.