Dugaan komunikasi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis sedianya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut terlibat dalam kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.
dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara Tanjungbalai sebesar Rp1,6 miliar.
Dia terbukti melanggara kode etik berat dan telah diberhentikan dari KPK secara tidak hormat.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.