Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas.
Lili pasrah dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.