Enam kementerian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pada Kamis (31/7).
Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik.
Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Undang-undang ini perlu mengatur keberadaan kantor pelindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Kami akan segera memanggil Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk mengonfirmasi insiden berdarah tersebut.
Pelindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia.