Terkait pelindungan pekerja informal tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan peningkatan sosialisasi bersama dengan adanya perencanaan yang berkaitan dengan para pekerja di sektor-sektor informal.
Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
Proses perbaikan tata kelola, tata penempatan, dan pelindungan PMI tidak dapat dilakukan hanya oleh Pemerintah Pusat semata, namun membutuhkan dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
Pelindungan PMI, dalam konteks yang lebih luas WNI, selalu menjadi prioritas politik luar negeri dan diplomasi Indonesia.
Guna meningkatkan pelindungan tersebut, Menaker Ida mengingatkan seluruh stakeholders untuk menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai isu penting di tengah dinamika era digitalisasi.
Desmigratif adalah program perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman, yang bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif bagi PMI dan keluarganya.
Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017.
Pelindungan K3 tentunya merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya.
Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI.
Kami sangat mengapresiasi kolaborasi Tim Kemnaker bekerja sama dengan Tim ILO Jakarta dan JBM, untuk terus meningkatkan pelindungan kepada PMI terutama dari banyak masalah yang dihadapi PMI.