Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama dalam upaya melindungi para pekerja Indonesia baik pekerja formal maupun informal.
"Kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kolaborasi dan komitmen terkait perluasan kepesertaan, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pekerja akan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Haiyani Rumondang mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan dan mewanti-wanti pentingnya pelindungan terhadap tenaga kerja di semua sektor. Bila terjadi pelanggaran pihaknya tak segan-segan akan dilakukan penindakan dengan pemberian sanksi.
Pemerintah Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3
"Terkait pelindungan pekerja informal tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan peningkatan sosialisasi bersama dengan adanya perencanaan yang berkaitan dengan para pekerja di sektor-sektor informal," kata Haiyani
"Pelanggaran terkait dengan kepesertaan harus ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Berkenaan dengan adanya sanksi administrasi, pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi tentu saja akan segera melaporkan kepada Gubernur dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan," kata Haiyani.
Haiyani berharap untuk meningkatkan aspek pengawasan di Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan perhatian dari Pemda agar ada penambahan pengawas ketenagakerjaan dari segi kualitas maupun kuantitas.
Felly Estelita Runtuwene, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, mengungkapkan hal yang sama akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja informal yang rentan.
Felly menjelaskan terkait pelindungan pekerja informal di masa pandemi COVID-19 dan memberikan saran untuk Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, agar segera menetapkan regulasi untuk mempercepat kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja, memberikan dan menetapkan anggaran yang diberikan, mendorong para pegawai Non ASN di lingkungannya dan BUMN, untuk dapat ikutserta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ketua Komisi IX DPR RI mengharapkan Pemprov Kaltim mampu bekerja sama dengan para CSR perusahaan untuk membantu pekerja rentan dalam membuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
KEYWORD :Haiyani Rumondang Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan