Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Simbolon melanjutkan, keberadaan LTSA merupakan upaya pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola pelayanan penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima
Latif menyayangkan sikap Pemerintah Sumenep yang tertinggal jauh dalam regulasi kebijakan demi membatasi penyebaran corona.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Tokopedia sebagai PSE memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi untuk bertanggungjawab atas kasus kebocoran data 91 juta penggunanya.
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan memberikan penyempurnaan dan catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)
Menaker mendorong Satgas PPMI untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelindungan CPMI, PMI, serta keluarganya
Sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran