Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.
KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.
Mantan politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan
Para eksportir pun menyetorkan uang ke bank garansi yang jumlahnya telah ditentukan oleh stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
Hal ini seiring dengan mencuatnya nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur.
Diketahui, Farih Hamzah bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut di dalam sidang kasus korupsi benur.
Hal itu diungkap saat jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan melalui Whatsapp