Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Dewan Pembina Partai Golkar merestui keputusan DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melaranggar AD/ART.
Dewan Pembina disebut hanya sebatas memberi masukan dan keputusan DPP Golkar untuk mengembalikan jabatan Setnov tidak dapat dianulir.
Dikatakan ARB, Dewan Pembina belum mengambil sikap apapun terkait dengan wacana pergantian Ketua DPR
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Apa alasannya?
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) sebagai pemegang hak prerogatif tentu telah mengantongi tiket untuk maju di Pilpres 2019 nanti.