Pengembalian uang senilai Rp700 juta oleh elite Golkar disebut menjadi bukti adanya aliran uang suap PLTU Riau-1 ke partai berlambang pohon beringin itu.
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan saksi yang mengaku diperintah menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memindahkan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Partai Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Golkar mengembalikan uang terkait kasus suap PLTU Tiau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang dikembalikan.
KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.
KPK telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.
Perkembangan nilai tukar selalu dipengaruhi faktor sentimen pasar, selain faktor fundamental ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Partai Golkar bisa dijerat sebagai tersangka jika terbukti turut menerima hasil uang dari hasil suap PLTU Riau-1.
Awal tahun ini, AS memblokir bantuan senilai USD500 juta ke Pakistan, yang merupakan uang tagihan atas peran Pakistan dalam perang melawan teror di Afghanistan.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.