Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoahkesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran.
Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban.
Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa.
PKS menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Selama ini banyak persoalan yang kita hadapi terkait kuota, pembinaan jemaah, hingga perlindungan jamaah non-kuota. Dengan status kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan kepada jamaah insya Allah bisa lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel.
Kalau dilihat, (grafik) peringkat (Timnas Indonesia) sangat spektakuler. Tentu saja kami mendukung dan jika Pak Erick tidak keberatan minimal (jadi Ketua PSSI) sampai 2030 dan maksimal sampai 2045 tentunya sampai Indonesia Emas.
Komisi VIII DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang saat ini tengah dibahas tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada aspek kesehatan dan pengawasan jamaah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan seorang guru SMP Negeri 1 Bandar Baru, berinisial M alias PS ke Polres Pidie Jaya terkait dugaan penganiayaan siswa hingga gendang telinga robek.
Jadi saya kira semoga semuanya bisa berjalan dengan damai pada hari ini. Terkait dengan aspirasinya harus kami dengar dan akan kami perjuangkan.
Salah satu agenda legislasi yang sedang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai ekstradisi yang merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan.
Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?