Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyoroti banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional, dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut.
Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan 10 RUU tentang kabupaten/kota bersama pengusul RUU pimpinan komisi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini.
Kalau terlalu mengandalkan pemain asing, pemain lokal jadi kurang dapat kesempatan untuk tampil, terutama di posisi-posisi penting. Akibatnya, pemain lokal jadi kurang mendapatkan jam terbang yang cukup untuk mengembangkan diri di level internasional.
Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur.
Jadi kenapa kemudian merevisi UU ini menjadi penting karena kita tidak mau masuk dalam tahun ke 16 mengkhianati UU. Kita tidak mau masuk tahun 17 dalam mengkhiananti UU.
Kita kan sudah membahas beberapa kasus kemarin (dengan Jaksa Agung) termasuk perkara kasusnya mantan Menteri Tim Lembong dan lain-lain.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyoroti berbagai kendala dalam persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang terjadi di berbagai daerah.
Nanti semua susunan anggaran biaya belanjanya kan diajukan oleh KPU. Tentu kami akan awasi berapa anggaran yang diajukan KPU, kami verifikasi.