Pemerintah diminta untuk memaksimalkan peran SKK Migas, Pertamina dan perusahaan-perusahaan negara lainnya untuk mengelola ladang tersebut. Prioritas ini perlu dilakukan agar setiap gas yang dihasilkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai muncul kesan tidak baik, yakni ketika harga minyak dunia naik Pertamina gercep menaikan harga BBM-nya, sementara sebaliknya, ketika harga minyak dunia turun, Pertamina ogah-ogahan untuk menurunkannya. Seperti pernah terjadi di awal pandemi Covid-19. Ini kan tidak konsisten dengan mekanisme pasar.
Terkait dengan kualitas produk KA dari PT. INKA yang membahayakan penumpang sehingga gagal operasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN harus menegur keras perusahaan plat merah tersebut. Karena terbukti produk yang dihasilkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah jangan buru-buru menyuntik mati PLTU, apalagi dengan mengunakan dana APBN di saat keuangan negara sedang kembang-kempis.
KEN disusun pada tahun 2014 untuk interval waktu tahun 2014-2050. Kebijakan utama dalam dokumen KEN ini adalah terkait soal ketersediaan, arah dan prioritas pengembangan energi nasional.
Pernyataan itu hanya membangun kecurigaan di dalam masyarakat kepada para Capres. Kalau gentlemen Pak Bahlil tunjuk hidung saja siapa Capres yang dimaksud dengan membeberkan indikasi atau bukti-bukti yang ada.
Kita berharap negara maju/donor yang berjanji membantu suntik mati (early retirement) PLTU melalui skema JETP (just energy transition partnership), tentang pendanaan murah, dapat menepati komitmennya.
Kalau armada darat mobilitasnya sangat tinggi sehingga bisa mengisi bahan bakar dimanapun. Sehingga wajar bila diberlakukan kontrol pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi. Sementara pola pergerakan armada laut relatif monoton. Biasanya dari satu pelabuhan ke titik penangkapan setelah itu kembali lagi ke pelabuhan.
Nyatanya program jargas mandeg. Impor LPG tetap tinggi. Jangan-jangan ini permainan mafia impor.