Untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, Nadiem mengatakan terdapat sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi oleh satuan pendidikan
DPR RI menyambut baik langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah tatap muka dalam masa pandemi mulai Januari 2021 mendatang.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan ini telah ditentukan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, gaji di bawah Rp5 juta, dan tidak sedang menerima bantuan dari program lain.
Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.
Kegiatan yang dimulai Juli lalu itu digelar dengan metode campuran (blended) antara luring melalui tatap muka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (Pusdiklat), dan secara daring.
Menurut dia, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim seharusnya terlebih menyelesaikan tiga masalah yang ada di akar rumput secara bersamaan, yakni infrastruktur, infostruktur, dan infokultur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, pedoman tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 754 Tahun 2020.
Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pentingnya melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda untuk peduli dan turut melestarikan kekayaan budaya
Sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Nadiem menyebut langkah ini dilakukan dalam rangka menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T, agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.