Selain bukan masalah yang besar, menurut Mu`ti persoalan seragam juga tidak berkaitan dengan mutu pendidikan.
Menurut Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, SE yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim itu harus selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, Nadiem beralasan peniadaan dilakukan mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.
Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa program Sekolah Penggerak bukan untuk menciptakan stereotip sekolah-sekolah unggulan.
Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.