KPK diminta untuk membongkar aliran dana kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menghargai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memproses lebih lanjut mengenai nama yang mencuat dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Termasuk puluhan anggota DPR dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dalam kondisi fit atau sehat.
Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setnov mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.
Pansus Angket Pelindo II telah menyerahkan data dan informasi terkait, termasuk mengenai sejumlah dugaan korupsi di Pelindo II lainnya.
RJ Lino sendiri saat ini telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di PT Pelindo II.