Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Sekjen Idrus Marham untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Partai Golkar didorong untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk mengganti posisi Setya Novanto dari kursi Ketua Umum (Ketum).
Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Partai Golkar diminta untuk segera mengganti posisi Ketua DPR.
Kapolri Jendera Tito Karnavian menegaskan dukung langkah yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Meski menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP masih tetap menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu dinilai justru baik bagi rakyat.
Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP diminta untuk segera mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.
Partai Golkar diminta untuk mengganti posisi Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Sebab, jangan sampai kasus hukum yang menjerat Novanto memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara.
Dukungan Partai Golkar terhadap Presiden Jokowi di Pilpres 2019 belum aman. Hal itu setelah KPK resmi menjebloskan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke balik jeruji besi, Senin (20/11) dini hari.