Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir mengetahui banyak ihwal suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Diketahui, ini merupakan agenda pemeriksaan kedua terhadap Sofyan. Sofyan sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada 20 Juli 2018.
KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.
KPK kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.
KPK mengendus dugaan keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus ini.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Diduga Johannes memberikan uang Rp 4,8 miliar ke Eni.
Sofyan juga tak membantah pernah beberapa kali bertemu dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sofyan merespon diplomatis saat disinggung apakah rumahnya menjadi tempat pertemuan Eni dan Johannes serta sejumlah pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1.
Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.