RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Aturan itu memang sangat di perlukan. Dimana, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan saat ini Baleg terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait undang-undang (UU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan Proglegnas Prioritas 2020.
Poin ketentuan mengenai carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kominfo RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU PDP ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan evaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.
RUU itu yang menimbulkan conflict of interest antar institusi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang disusun secara realistis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memastikan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 bisa segera dituntaskan.
Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.