Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri diduga terlibat dalam persekongkolan atas pembangkangan terhadap hukum.
PKS dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri, hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih sendiri memimpin Jakarta. Partai Gerindra dan PKS belum memutuskan pengganti Sandiaga Uno.
Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi.
PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.
Memasuki Tahun 2019, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memiliki impian dan harapan, yakni menuju Indonesia menjadi bangsa besar yang disegani dan dihormati oleh dunia internasional.
PKS berkilah akan menaati prosedur hukum terkait dengan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar soal perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pengadilan akan menyita harta kekayaan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak segera menjalankan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
PKS diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.